Menikmati “MEGAHNYA” Negeriku – Edisi KILUAN

Image

Inilah JUKUNG kami…..

Pantai ini, lebih tepatnya Teluk adalah tempat yang terakhir “saya” kunjungi, Yeah weekand minggu kemarin tanggal 13 – 15 September 2013. Teluk Kiluan atau yang lebih dikenal Teluk lumba – lumba adalah tempat yang kami kunjungi “Geng Lincah”. Lokasi dari teluk ini berada di Lampung selatan hampir 16 jam dari Jakarta, lumayan bukan… tp kita semua tidak akan menyesal mengunjungi tempat ini.

Panorama pantai ditambah pasir putih dan terumbu karang sangat “mengundang” para pengunjung untuk betah ditempat ini. Pasir putih halus dan panorama karang sangat cocok untuk pecinta jalan2 yang memang suka “narsisiusisasi”. Selain itu kita juga bisa menikmati terumbu karang bagi yang suka snorkling. Wow lengkap bukan.?? hihihii

Tapi maincourse dari teluk kiluan ini adalah… Eng ing eng…. Hunting Dolphin. sesi ini sangat megagumkan karena kita akan diajak naik jukung dan berpetualang di laut lepas. ini sangat menakjubkan, anda pasti akan ketagihan. Bersyukur kami kemarin bisa melihat si Lumba – lumba walaupun sebenarnya kurang mendukung.

Image

Ini Foto narsis kami dipintu gerbang teluk Kiluan… Edisi Geng Lincah

sampai jumpa Edisi Jelajah selanjutnya… #LoveIndonesia

Posted in Uncategorized | 2 Comments

Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia dan Perkembangannya

Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.

Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatorandan pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.

Di Indonesia, pergerakan nasionaljuga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sebagaimana di sebutkan diatas bahwa secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu: Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.  Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umumuntuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.

Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.

Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).

Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.

Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.

Macam-macam demokrasi di Indonesia :

  1. 1.      Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi

Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

  1. 2.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer

Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

  1. 3.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin

Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.

  1. 4.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila

Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Sikap mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

  1. 5.      Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi

Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.

Posted in Uncategorized | 1 Comment

Konsep – Konsep Politik

I. Teori Politik

Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
2. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
Teori-teori kelompok (1) dibagi menjadi tiga golongan :
1. Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
2. Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politk.
3. Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.

II. Masyarakat
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu:
1) Kekuasaan
2) Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3) Kekayaan (wealth)
4) Kesehatan (Well-being)
5) Keterampilan (Skill)
6) Kasih Sayang (affection)
7) Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8) Keseganan (respect).
Masyarakat, menurut Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations). Menurut Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science, masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants).

III. Kekuasaan
Kekuasaan adalah Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Dimasa sekarang ini, penemuan dan hasil olah fikir para filsup politik telah melahirkan suatu konsep mengenai teori pembagian kekuasaan. Teori ini lahir atas pendapat dari lord Acton, yang bertujuan untuk membagi kekuasaan agar tidak dipegang oleh satu orang saja, tetapi di bagi oleh lebih dari satu orang agar kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat di kurangi atau mungkin di hilangkan.
Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treties on Civil Government “ (1690) yang menghasilkan konsep Trias Politika, membagi kekuasaan atas tiga macam :
1) Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rulemaking Function)
2) Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application Funtion), yang termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (Rule adjudication Function)
3) Kekuasaan Federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.
Sementara menurut pilsuf prancis Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of Law” (1748), pembagian kekuasaan di bagi menjadi 3 bentuk :
1) Kekuasaan Legislatif
2) Kekuasaan Eksekutif
3) Kekuasaan Yudikatif

IV. Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-defini mengenai Negara, antara lain adalah :
1. Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2. Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
3. Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
4. Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal, berikut penjelasannya :
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

V . Struktur Politik
Politik adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kongkret) dan yang tak nampak secara jelas.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Pengantar

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan. Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993). Sedang menurut Pace & Faules (1994), Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami. Dapat disimplukan bahwa konflik adalah situasi dalam obyektifitas individu mungkin berada dibawah sadar pada satu titik yang memotivasi seseorang untuk bertindak sesuai kepentingan orang lain yang bukan kepentingan dirinya.

Adapun penyebab konflik adalah :

  1. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan
  2. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda
  3. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok
  4. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat

Dari konflik ini dapat muncul sebuah hasil sebagai berikut :

  1. meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  1. keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
  2. perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
  3. kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
  4. dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik

 Contoh Kasus Konflik Kepentingan

A. Real, yaitu timbul jika aksi dengan motivasi yang tidak tepat terjadi

Akhir – ini kita diramaikan dengan tertangkapnya Nunun Nurbaiti sebagai tersangka kasus pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia di Thailand. Nunun tak lain adalah istri dari Adang Darajatun mantan Wakapolri. Dalam kasus ini kita bisa lihat bahwa dengan kekuasaannya mantan Wakaplori bisa melindungi sang istri selama bertahun – tahun. Disinilah terlihat konflik kepentingan antara seorang suami dan mantan wakapolri untuk membela kepetingan negara atau istri tercinta.

B. Potensial, timbul jika adanya kesempatan bagi satu komunitas menggiring seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan haknya

Dalam kasus pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia diindikasikan tidak hanya melibatkan sang suami yang ikut membela selama pelarian. Namun ada pihak pihak lain seperti Miranda G, dan anggota DPR pada era tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ada sekelompok besar yang juga andil dalam perlarian Nunun selama ini guna melindungi mereka dari hukum. Hasilnya bisa kita lihat kasus ini berlarut – larut sampai sekarang bahkan KPK pun belum menemukan titik terang mengenai kasus tersebut.

C. Imaginer, timbul pada imainasi sesorang saja dan tidak ada secara realitas

BLOKADE SELAT HORMUS. EKONOMI DUNIA. bea-indonesia.org _ Jakarta. Blokade Selat Hormuz, jika jadi diwujudkan Iran, berpotensi merusak perekonomian dunia di tengah kondisi krisis finansial Eropa yang belum tuntas. Bahkan, pasar langsung bereaksi negatif begitu Wakil Presiden Iran Mohammad Reza Rahimi melontarkan ancaman blokade Selat Hormuz, Selasa (27/12).

Harga minyak langsung naik hingga lebih dari 1 dollar AS per barrel di bursa New York dan London. Minyak mentah light sweet crude untuk kontrak pengiriman bulan Februari di bursa New York Mercantile Exchange ditutup pada harga 101,34 dollar AS per barrel, Selasa, atau naik 1,66 dollar AS dari harga penutupan Jumat pekan lalu.

Di London, minyak mentah Brent naik menjadi 109,27 dollar AS per barrel, atau naik 1,31 dollar AS dari pekan lalu.

Konsultan energi The Schork Group memperkirakan, harga minyak dunia bisa melonjak hingga di atas 140 dollar AS per barrel apabila Iran benar-benar menutup Selat Hormuz.

”Kami meragukan manuver politik ini akan diwujudkan. Meski demikian, harga minyak akan tetap berada di atas 100 (dollar AS per barrel),” ungkap laporan The Schork Group.

Carl Larry, Presiden Oil Outlook di New York, AS, mengatakan, lonjakan harga minyak yang terjadi jika Iran benar-benar menutup Selat Hormuz akan merusak perekonomian global. ”(Selat) itu adalah jalur ekonomi utama. Jika ditutup akan terjadi dampak besar bagi ekonomi negara-negara Timur Tengah. Yang kedua, Arab Saudi sendiri tak punya cadangan minyak yang cukup untuk mengganti kekurangan suplai minyak dari Iran (jika Iran diembargo),” ujar Larry.

Beberapa pekan lalu, Presiden Perancis Nicolas Sarkozy mengusulkan sanksi embargo minyak terhadap Iran untuk memaksa negara itu meninggalkan program nuklirnya. Namun, rencana ini ditentang banyak pihak, termasuk dari dalam Uni Eropa.

Ancaman terbuka Iran selama ini berusaha tidak terang-terangan menyatakan ancamannya untuk menutup salah satu jalur pasokan minyak tersibuk di dunia ini. Namun, pernyataan Rahimi merupakan ancaman terbuka. ”Jika sanksi dijatuhkan terhadap ekspor minyak Iran, tak ada setetes pun minyak yang akan melewati Selat Hormuz,” kata Rahimi seperti dikutip kantor berita resmi Iran, IRNA. Ancaman itu diperkuat Kepala Staf Angkatan Laut Iran Laksaman Muda Habibollah Sayyari, Rabu (28/12), dengan mengatakan, sangat mudah bagi militer Iran menutup Selat Hormuz. ”Menutup selat itu bagi Angkatan Bersenjata Iran sangat mudah, lebih mudah daripada minum segelas air,” tuturnya. Sayyari mengatakan, AL Iran dibentuk dengan tujuan mampu menutup Selat Hormuz sewaktu-waktu dibutuhkan. Meski demikian, lanjut dia, penutupan Selat Hormuz belum dipandang perlu oleh Iran.
”Hari ini kami tidak perlu menutup selat itu karena kami masih bisa mengendalikan Laut Oman serta lalu lintas kapal-kapal di laut tersebut,” ungkap Sayyari yang ingin menegaskan bahwa Iran menguasai sepenuhnya Selat Hormuz. Iran memang menguasai hampir seluruh titik strategis di sekitar satu-satunya pintu keluar dari Teluk Persia itu. Kapal-kapal tanker pembawa minyak mentah dari negara-negara produsen minyak di Teluk Persia, seperti Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Iran sendiri, harus melewati selat sempit itu untuk menuju lautan lepas.

AS sendiri menganggap enteng ancaman Iran ini. Jubir Departemen Luar Negeri AS Mark Toner menganggap pernyataan Rahimi itu sekadar gertakan. ”Menurut saya, itu hanya sekadar upaya mengalihkan perhatian dari masalah sebenarnya, yakni pelanggaran terhadap kewajiban internasional mereka terkait nuklir, yang dilakukan terus-menerus,” ujar Toner.

AS menempatkan Armada Kelima Angkatan Laut AS di Bahrain, negara pulau di Teluk Persia, dengan salah satu misi utama menjaga agar jalur Selat Hormuz tetap terbuka dan aman. (AFP/AP/Reuters/DHF)

Sumber: Blokade Selat Hormus Ancam Perekonomian Dunia

Kesimpulan :

Dari semua kasus diatas dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang atau kelompok mempunyai kepentingan terhadap suatu hal, keadaan, atau kasus maka mereka akan mencoba mengintervensi permasalahan tersebut guna melindungi hak – hak atau kepentingan mereka. Dalam bentuk apapun konflik itu, semuanya mengandalkan kekuasaan, dimana etika atau bahkan hukum dilanggar.

Keterkaitan dengan Etika profesi adalah, ketika menghadapi konflik seperti ini maka harus ingat dengan kode etik, nilai integritas akan sangat dinilai oleh semua orang. Ambil contoh seorang auditor, dia tidak dijinkan memerikasa laporan keuangan perusahaan yang masih mempunyai relasi dengannya karena hal ini akan mempengaruhi hasil audit.

Dan dengan adanya kode etik profesi diharapkan orang yang mempunyai profesi bisa terlepas dari konflik dan menjunjung profesi.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pengertian Ilmu Politik, Objek, Tokoh dan Ruang Lingkup

Pengertian Ilmu Politik

Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life (kehidupan yang baik).

Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.

Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:

• Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.

• Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.

Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :

  1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
  2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.

 

Perkembangan Ilmu Politik

Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.

Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).
Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.

Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.

Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.

Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.

Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional.

Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.

Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.
Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.

Ruang Lingkup Ilmu Politik

RUANG LINGKUP ILMU POLITIK dalam contemporary political science, terbitan UNESCO 1950, ilmu politik di bagi dalam empat bidang:

I. Teori politik.

1.Teori plitik

2.Sejarah perkembangan ide-ide politik

II. Lembaga-lembaga politik:

1. Undang-undang Dasar

2. Pemerintah Nasional

3. Pemerintah local dan daerah

4. fungsi ekonomi dan social dari pemerintah

5. Perbandingan lembaga-lembaga politik

III. Partai-partai,golongan (groups),dan pendapatan umum

1. Partai-partai politik

2. Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi

3. partisipasi warga Negara dalam pemerintah dan administrasi

4. pendapatan umum

IV. Hubungan Internasional

1. Politik Internasional

2. Organisasi-organisasi dan administrasi internasional

3. Hukum Internasional.

Perkembangan politik juga dapat di lihat dari berbagai aspek, seperti adanya teori politik, filosofi politik, politik praktis, etika politik, elit politik, kelompok politik, politik lokal, intrik politik, praktisi politik, pelaku politik, perilaku politik, permainan politik, perjuangan politik, institusi politik, komunikasi politik, partisipasi politik, hak-hak politik, geografi politik (geopolitik), pernyataan politik, perilaku politik, politik uang (money politics) konflik politik, partai politik, politik pembuatan kebijakan, politik penguasaan sumberdaya alam, pendidikan politik, sistem politik, proses politik dan lobby politik.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Dampak Stratifikasi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat

Pengertian Stratifikasi Sosial

Dalam kehidupan masyarakat stratifikasi sangat berpengaruh. Keadaan ini pernah dikatakan oleh filsuf asal Yunani yaitu Aristoteles, bahwa di dalam tiap negara terdapat 3 unsur lapisan masyarakat, mereka yang kaya sekali, yang ditengah – tengahnya dan melarat.

Adapun definisi Stratifikasi Sosial menurut Pitirim A. Sorokin dalam bukunya “Social Stratification” bahwa setiap lapisan dalam masyarakat itu merupakan cirri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang teratur. Perbedaan yang dimaksud dalam adalah adanya lapisan berkelas atau heirerki.

Sedang menurut Drs. Robert. M. Z Lawang, merupakan oaring – orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan heirarkis menurut dimensi kekuasaan, privelese, dan prestise.

Dari pengertian diatas jelas bahwa masyarakat itu benar – benar berada dalam perbedaan atau golongan heirarkis. Salah satu contoh yang ada sampai sekarang adalah di masyarakay Bali dimana sistem kasta masih digunakan. Akibat adanya sistem ini akan adanya perbedaan dalam penerimaan hak dan pelaksanaan kewajiban.

Dampak Stratifikasi Sosial

Dampak Positif

Adapun dampak postif dari stratifikasi ini adalah :

  1. Adanya kemauan dari setiap individu di dalam masyarakt untuk bersaing untuk berpindah kasta, sehingga mendorong setiap individu untuk berprestasi, bekerja keras.
  2. Meningkatnya pemerataan pembangunan setiap daerah, baik atas usulan masyarakata di wilayah tersebut atau pemerintah guna menghilangakan kesenjangan sosial

Dampak Negatif

Dampak negative dari stratifikasi sosial ini dibagi menjadi 3 aspek :

  1. Konflik Antar Kelas

Dalam masyarakat terdapat lapisan sosial karena ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan sosial tadi disebut kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antar kelas sosial maka akan muncul konflik antarkelas. Contohnya demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan upah.

  1. Konflik Antar Kelompok Sosial

Masyarakat yang beranekaragam dan majemuk menajadikan timbulnya kelompok sosial. Diantaranya kelompok sosial berdasarkan ideology, profesi, agama, suku dan ras. Akibatnya akan muncul usaha untuk menguasai kelompok lain dengan pemakasaan dan akibatnya muncullah konflik.

Contohnya, tawuran pelajar, konflik antar suku.

  1. Konflik Antar Generasi

Konflik ini terjadi antara generasi tua yang mempertahankan nilai, kondisi atau adat lama dengan generasi muda yang ingin mengadakan perubahan.

Contohnya sistem musayawarh yang mulai luntur, sopan santun yang sudah berkurang.

 

Posted in Uncategorized | 1 Comment

Bentuk – Bentuk Akomodasi

I.  Pengertian

Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan (Menurut Soerjono Soekanto).

suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan (menurut Gillin and Gillin).

Atau dapat dikatakan suatu prose sosial atau interaksi guna mencapat keseimbangan sosial dalam masyarakat baik antarindividu, kelompok atau golongan guna meredakan ketegangan yang timbul akibat adanya perselisihan.

Adapun tujuan Akomodasi secara sosiologis adalah :

  1. Untuk mengurangi konflik yang timbul akibat adanya perbedaan atau paham
  2. Mencegah meledaknya konflik yang lebih besar
  3. Meningkatkan kerjasama antar kelompok
  4. Mengusahakan peleburan antar kelompok yang terpisah

Jenis konflik yang timbul dalam masyarakat (Ramlan Surbakti : 1992) :

  1. Konflik Horizontal, dimana terjadi karena kemajemukan dalam masyarakat contoh, konflik antar agama, ras.
  2. Konflik Vetikal, konflik antar golongan yang berbeda kelas (kasta) contohnya adalah penguasa dan rakyat

II. Bentuk Akomodasi

1. Koersi (Coercion)

Adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. Contohnya: perbudakan, penjajahan. Kemudian koersi secara psikologis adalah, tekanan yang diberikan kepada para renteinir atau debt collcector kepada para peminjam dama.

2. Kompromi (Compromize)

suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing. Lolosnya seorang tahanan atau terdakwa dari meja hijau (dakwaan).

3. Arbitrasi (Arbitration)

cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.

4. Mediasi (Mediation)

Cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal. Contoh kasus ini , adalah penyelesaian sengketa tanah yang dibawa ke kepala desa, mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5. Konsiliasi (Conciliation)

suatu usahamempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama, konsultasi antara pengusaha dengan KPP mengenai Pajak yang tertunda, dosen dengan mahassiwa mengenai nilai atau penyusunan skripsi.

6. Toleransi (Tolerance)

sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal, akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan.. Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing, penghormatan perbedaan hari raya keagamaan baik antar seagama maupun beda agama.

7. Stalemate

suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.

suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contoh dari konflik ini adalah isu mengenai isu nuklir Iran, kasus korupsi Kemenpora, Century, kemduain juga masalah OPM di Papua.

8. Pengadilan (Adjuction)

Suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan, Kasus perceraian, dll.

Posted in Uncategorized | 7 Comments

Sejarah Perkembangan Ilmu Sosiologi

I.Definisi Sosiologi

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan Auguste Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat.

Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di ontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

II. Perkembangan Ilmu Sosiologi

Pada Zaman Keemasan Yunani

Tokoh ilmu sosiologi dalam masa ini adalah Plato (429 – 347 SM). Pada masa itu Palto sangat terkenal karena berhasil merumuskan teori organis mengenai masyarakat yang mencakup kehidupan sosial dan masyarakat, menganggap bahwa instansi dalam maysrakat sangat bergantung satu dengan yang lain secara fungsional sehingga mereka harus bekerjasama.

Kemudian Aristoteles (384 – 322 SM) berpendapat bahwa masyarakat adalah organism hidup yang berdasar pada moral sehingga kerukunan, toleransi harus dimasukkan kedalam nilai – nilai hidup bermasyarakat.

Pada Zaman Renaissance (1200 – 1600)

Pada masa ini muncul tokoh yaitu Machiavelli yang berpendapat bahwa politik dan moral dipisahkan sehingga terjadi pendekatan mekanis terhadap masyarakat. Kemudian berkembangalah teori politik sosial dimana pemerintah menjadi pusat mekanismenya.

Pada Abad Pencerahan (abad 16 dan 17)

Tokoh pada masa ini adalah Thomas Hobbes (1588 – 1679) dengan bukunya “The Leviathan”. Ajaran Thomas banyak diilhami oleh hukum alam, fisika dan matematika. Pada masa ini muncuk kontrak sosial dimana muncul karena adanya pandangan yang bersifat hukum sebagai akibat mulai ditinggalkannya pengaruh keagamaan oleh pengaruh kemasyarakatan atau keduniawian.

Pada Abad ke 18

John Locke (1632 – 1704) yang dianggap sebagai Bapak Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai hak dasar sangat pribadi yang tidak dapat dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara (seperti hak hidup, hak berpikir, hak berbicara, berserikat dan lain – lain).

Selain itu terdapat tokoh lain yaitu, J.J Rousseu (1712 – 1778) yang masih berpegang pada kontrak sosial Hobbes, bahwa kontrak antara pemerintah dan rakyat menyebabkan munculnya kolektivitas yang mempunyai keinginan sendiri – sendiri dan berkembang menjadi keinginan umum. Keinginan umum inilah yang menjadi dasar kontrak sosial negara dengan rakyatnya.

Pada Abad ke 19

Pada abad ini ilmu sosiologi mulai diperkenalkan oleh Aguste Comte (1798 – 1853) yang didsarkan pada perkembangan interaksi antara sosial dan industrialis. Pada masa ini sosilogi mulai dapat mandiri disebabkan sosiologi bisa munjukkan obyeknya yaitu interaksi manusia, namun dalam pengembangannya masih menggunakan ilmu lain contoh ilmu ekonomi.

Pada Abad 20

Masa ini sosiologi bisa dikatakan mandiri karena :

  1. Mempunyai obyek khusus yaitu interaksi antar manusia
  2. Mengembangkan teori sosiologi
  3. Mampu mengembangkan metode khusus untuk pengembangan sosiologi
  4. Sosiologi sangat relevan dengan perkembangan karena banyak pembanguna yang gagal dikarenakan tidak memperhatikan masukan dari sosilog.

Timbulnya Sosiologi Modern

Seorang yang berpengaruh dalam proses perubahan ini adalah sosiolog dari perancis bernama Emile Durkheim (1858 – 1917) dengan buku Rule Of Sociological Method. Beliau sangat pintar dalam mengkaji ilmu – ilmu secara empiris dalam membentuk teori sosiologis, oleh karenanya Beliau disebut sebagai Bapak Pelopor Sosiolog Modern.

Kemudian muncullah tokoh W.I Thomas (1863-1947), yang berperan dalam perkembangan ilmu sosilogi di Amerika dengan laporannya yang terkenal yang terdiri dari lima jilid, yaitu mengenai keberhasilan petani Polandia yang berimigrasi di Amerika.

Ilmuwan Herbert Spencer 1176, Beliau menggabungkan teori evolosi sosial dengan mengaplikasikan teori Charles Darwin, bahwa terjadinya evolusi secara gradasi dari suatu masyarakat primitive kearah masyarakat industry.

Seorang Sosiolog Amerika Listerward (1883) dengan karyanya Dynamic Sosiology menjelaskan tentang pergerakan aktivitas sosial yang hubungannya dilakukan oleh para sosiolog.

Max Webber (1884-1920) menjelaskan bahwa metode dalam ilmu pengetahuan alam tidak dalam diterapkan dalam pengumpulan data ilmu sosial. Webber menjelaskan studi ilmu sosial berdasarkan gejala dalam dalam dunia kehidupan bersama, maka seharusnya dipahami dengan subjektifitas yang derajatnya diukur oleh peneliti sosiolog yang dilaksanakan oleh manusia juga.

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia dimulai sejak sebelum perang dunia II. Tokoh yang memperkenalkan adalah para pujangga antara lain : Sri Paduka Mangkunegara IV dari Surakarta, mengajarkan Wulang Reh, yaitu tata hubungan antar masyarakat jawa dari berbagai macam golongan di Jawa. Kemdian Ki Hajar Dewantara, dengan konsep kepemimpinan dan kekeluargaan yang diterapkan di Organisasi Taman Siswa.

Setelah Perang dunia II, muncul berbagai akademisi antara lain Akademi Politik di Fakultas Sosial Politik Gajah Mada. Kemudian terbitnya buku karangan M.R Djody Gondokusuman dengan judul Sosiologi Indonesia dll.

Posted in Uncategorized | 2 Comments

Etika Profesi Akuntansi

Pendahuluan

Pengertian Etika

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.

Pembahasan

Kode Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

A. Prinsip Etika

memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

1. Prinsip pertama – Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya

7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

8. Prinsip Kedelapan – Standard Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

B. Aturan Etika

a. Independensi, Integritas dan Obyektivitas

Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.

Integritas dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.

b. Standard Umum dan Prinsip Akuntansi

Standard Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.

c. Tanggung Jawab Kepada Klien

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.

d. Tanggung Jawab kepada Rekan

Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.

e. Tanggung jawab Praktik lain

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.

C. Interpretasi Aturan dan Etika

Kesimpulan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :

  1. PrinsipEtika :

–          Tanggung jawab profesi

–          Kepentingan Umum atau Publik

–          Integritas

–          Obyektivitas

–          Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

–          Kerahasian

–          Perilaku Profesional

–          Standard Teknis

  1. Aturan Etika :

–          Independensi Integritas dan Obyektifitas

–          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

–          Tanggung jawab Kepada Klien

–          Tanggung jawab kepada Rekan

–          Tanggung jawab dan Praktik lain

  1. Interpretasi Aturan Etika

Referensi :

–          http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

–          http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/

–          http://aticia.blogspot.com/2010/01/etika-merupakan-suatu-ilmu-yang.html

–          http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18

Posted in Uncategorized | 6 Comments

Permasalahan Pengangguran di Indonesia

Di setiap negara masalah ini pasti menjadi isu utama yang harus diselesaikan secepatnya. Pengangguran merupakan salah satu cermin dari pencitraan kondisi kesejahteraan suatu negara. Hal ini untuk membuktikan apakah program perekonomian dan kesejahteraan social yang dicanangkan pemerintah behasil tidaknya.

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah social lainnya.

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi  merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban  keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.

Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.

Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP), Mengingat  70 persen penganggur didominasi oleh kaum muda, maka diperlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak.

Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur- unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran.

Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, menandatangani deklarasi tersebut, merekaadalah Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa. Sekarang gerakan itu sudah berumur hampir tujuh tahun? Sudah kan masalah pengagangguran di Indonesia teratasi? Atau setidaknya menurun? Dan sudah meningkatkah taraf hidup penduduk Indonesia?

Posted in Uncategorized | Leave a comment